Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-05-2009 — Putus : 13-04-2010 — Upload : 22-09-2011
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 245-K/PM.II-09/AD/XII/2009
Tanggal 13 April 2010 — Koptu K I K I N NRP. 567286
3311
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : KIKIN KOPTU NRP. 567286 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai. 2.Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
    Koptu K I K I N NRP. 567286
    Koptu KikinNrp. 567286 Ta Kodim 0607/Sukabumi,1 (satu) lembar Berita Acara Tidak DiketemukanTerdakwa An.
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu) : KIKIN KOPTU NFP.567286 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana : Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua)tahun 8 (delapan) bulan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa surat surat 1 (Satu) lembar surat keterangan pengganti absensi dariPasimi Kodim 0607/Sukabumi Nomor : R/33 /VII/2009 tanggal 24Juli 2009 An.
    Koptu Kikin Nrp. 567286 Ta Kodim 0607/Sukabumi, 1 (satu) lembar Berita Acara Tidak Diketemukan Terdakwa An.Koptu. Kikin Nrp. 567286 Ta Kodim 0607/ Sukabumi tanggal 31Agustus 2009 dari Subdenpom II1/1 2 Sukabumi,Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000, ( lima ribu rupiah).5.
Putus : 13-04-2010 — Upload : 28-09-2011
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 247-K/PM.II-09/AD/XII/2009
Tanggal 13 April 2010 — Kopka SUKAMTO.
145
  • Koptu Kikin Nrp. 567286 Ta Kodim0607/Sukabumi, 1 (satu) lembar Berita Acara Tidak DiketemukanTerdakwa dari Denpom II!
    KoptuKikin Nrp. 567286 Ta Kodim 0607/Sukabumi, 1 (satu)....Menimbangsaksi 1 (satu) lembar Berita Acara Tidak DiketemukanTerdakwa dari Denpom II!
    KoptuKikin Nrp. 567286 Ta Kodim 0607/Sukabumi, 1 (satu) lembar Berita Acara Tidak DiketemukanTerdakwa dari Denpom II!