Ditemukan 1 data
160 — 31
56236/PP/M.IIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56236/PP/M.IIIB/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut MajelisMenimbangMenimbang: Pajak Pertambahan Nilai: 2005: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;: bahwa Pemohon Banding melakukan penjurnalan ganda atas piutang dagang dantidak dapat memberikan penjelasan yang dapat diterima sesuai prinsipprinsipakuntansi yang lazim digunakan.