Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2008 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 17-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor 56236/PP/M.IIIB/16/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16031
  • 56236/PP/M.IIIB/16/2014
    Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56236/PP/M.IIIB/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut MajelisMenimbangMenimbang: Pajak Pertambahan Nilai: 2005: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;: bahwa Pemohon Banding melakukan penjurnalan ganda atas piutang dagang dantidak dapat memberikan penjelasan yang dapat diterima sesuai prinsipprinsipakuntansi yang lazim digunakan.