Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-04-2010 — Upload : 19-09-2011
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor PUT/145-K/PM I-02/AD/VIII/2009
Tanggal 30 April 2010 — PARIYONO, Serma NRP 512366
53102
  • PARIYONO, Serma NRP 512366
    Siantar sampai saatmelakukan perbuatan ini denganpangkat Serma NRP. 512366.. Bahwa Terdakwa Serma PariyonoKesatuan Pomdam /BB Jabatan Ba JuruBayar Denpom 1/1 P. Siantar dansejak tahun 2004 juga Terdakwasebagai Pengurus Koperasi Denpom /1P.Siantar dengan jabatan sebagaiBendahara Primkopad (Komurben)..
    Siantar sampaidengan sekarang masih berdinas aktif berpangkat SermaNRP 512366 dengan jabatan Bintara Juru Bayar Denpom1/1 Pematang Siantar saat kejadian, sekarang BaDenpom 1/ Pematang Siantar.Bahwa Terdakwa tahun 2008 sudah pernah disidangkan diPengadilan Militer I02 Medan dengan No.Put /177 K/PMl 02/AD/IX/2008 tanggal 2 September 2008 denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dalam kasusPenggelapan uang pinjaman anggota Denpom I/1 PematangSiantar dari Bank BRI Pematang Siantar dan perkaraTHT yang
    Siantar sampaidengan sekarang masih berdinas aktif berpangkatSerma NRP 512366 dengan jabatan Bintara Juru BayarDenpom I/1 Pematang Siantar saat kejadian, sekarangBa Denpom I/1 Pematang Siantar.Bahwa benar Terdakwa tahun 2008 #sudah pernahdisidangkan di Pengadilan Militer I02 Medan denganNo.
    Siantarhingga sampai dengan sekarang denganpangkat Serma NRP. 512366 denganjabatan Bintara Juru Bayar Denpom1/1Pematang Siantar merangkap BendaharaKoperasi saat kejadian perkara Terdakwaini.3.
    Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan PenyerahanPerkara dari Pangdam I/BB selaku PAPERA NomorKep/409//V11/2009 tanggal 21 Juli 2009 yangdihadirkan ke persidangan dalam perkara ini sebagaiTerdakwa adalah Nama Lengkap: Pariyono, PangkatSerma Nrp 512366 jabatan Bintara Juru Bayar Denpom1/1 Pematang Siantar saat kejadian.4.
Putus : 22-06-2010 — Upload : 18-08-2011
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor PUT/24-K/PMT-I/BDG/AD/VI/2010
Tanggal 22 Juni 2010 — PARIYONO Serma / 512366 Ba Denpom I/1 P. Siantar Denpom I/1 P. Siantar
2817
  • PARIYONOSerma / 512366Ba Denpom I/1 P. SiantarDenpom I/1 P. Siantar
Putus : 27-04-2011 — Upload : 25-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 181 K/MIL/2010
Tanggal 27 April 2011 — PARIYONO
5131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . : Serma /512366 ;jabatan : Ba Juru Bayar Denpom I/1 P. Siantar (lama),Ba Denpom I1 P.
    Menyatakan, Terdakwa tersebut di atas yaitu : PARIYONO, SermaNRP.512366, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana :Kesatu : Secara bersamasama melakukan penggelapan*.danKedua : Penyalahgunaan Kekuasaan.. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 3 (tiga) tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalanipenahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan.Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer..
    PUT/24K/PMT/BDG/AD/VV2010 tanggal 22 Juni 2010 yang amar selengkapnya sebagaiberikut :Menyatakan : 1.Menyatakan :Menerima secara formal permohonan banding yang diajukanoleh Terdakwa : PARIYONO SERMA NRP. 512366.Membatalkan Putusan Pengadilan Militer 402 Medan Nomor :PUT/145K/PMLO2/AD/VIII/2010 tanggal 30 April 2010.MENGADILI SENDIRI :.
    Terdakwa PARIYONO, Serma NRP.512366 tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer pada dakwaanKesatu dan dakwaan Kedua.. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segaladakwaan Oditur Militer.Memulinkan hakhak Terdakwa dalam kemampuan,kedudukan dan harkat serta martabatnya.Menetapkan barang bukti berupa :a. Suratsurat :1) 1 (satu) bendel Surat Pengajuan PeminjamanPrimkopad Denpom V1 P.
    Menyatakan Terdakwa PARIYONO, Serma Nrp. 512366 terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Kesatu : Secara bersamasama melakukan penggelapan*.danKedua : Penyalahgunaan Kekuasaan.Hal. 24 dari 27 hal. Put. No. 181 K/MIL/2010. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 3 (tiga) tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalanipenahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer..
Putus : 30-04-2010 — Upload : 05-09-2011
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 145-K/PM I-02/AD/VIII/2009
Tanggal 30 April 2010 — SERMA PARIYONO
4718
  • Siantar sampai saatmelakukan perbuatan ini denganpangkat Serma NRP. 512366.. Bahwa Terdakwa Serma PariyonoKesatuan Pomdam /BB Jabatan Ba JuruBayar Denpom 1/1 P. Siantar dansejak tahun 2004 juga Terdakwasebagai Pengurus Koperasi Denpom /1P.Siantar dengan jabatan sebagaiBendahara Primkopad (Komurben)..
    Siantar sampaidengan sekarang masih berdinas aktif berpangkat SermaNRP 512366 dengan jabatan Bintara Juru Bayar Denpom1/1 Pematang Siantar saat kejadian, sekarang BaDenpom 1/ Pematang Siantar.Bahwa Terdakwa tahun 2008 sudah pernah disidangkan diPengadilan Militer I02 Medan dengan No.Put /177 K/PMl 02/AD/IX/2008 tanggal 2 September 2008 denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dalam kasusPenggelapan uang pinjaman anggota Denpom I/1 PematangSiantar dari Bank BRI Pematang Siantar dan perkaraTHT yang
    Siantar sampaidengan sekarang masih berdinas aktif berpangkatSerma NRP 512366 dengan jabatan Bintara Juru BayarDenpom I/1 Pematang Siantar saat kejadian, sekarangBa Denpom I/1 Pematang Siantar.Bahwa benar Terdakwa tahun 2008 #sudah pernahdisidangkan di Pengadilan Militer I02 Medan denganNo.
    Siantarhingga sampai dengan sekarang denganpangkat Serma NRP. 512366 denganjabatan Bintara Juru Bayar Denpom1/1Pematang Siantar merangkap BendaharaKoperasi saat kejadian perkara Terdakwaini.3.
    Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan PenyerahanPerkara dari Pangdam I/BB selaku PAPERA NomorKep/409//V11/2009 tanggal 21 Juli 2009 yangdihadirkan ke persidangan dalam perkara ini sebagaiTerdakwa adalah Nama Lengkap: Pariyono, PangkatSerma Nrp 512366 jabatan Bintara Juru Bayar Denpom1/1 Pematang Siantar saat kejadian.4.