Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PN KUNINGAN Nomor 69/Pdt.P/2018/PN.Kng
Tanggal 31 Oktober 2018 — OOM SUPARMAN
556
  • Menyatakan perbaikan data dalam Paspor Nomor: A 5678189 atas namaPemohon semula bernama SUPARMAN, menjadi OOM SUPARMAN,adalah sah menurut hukum;4. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan identitas Pemohondalam data paspor, Nomor : A 5678189 tanggal 17 Juni 2013 yangsemula SUPARMAN, menjadi OOM SUPARMAN pada Kantor ImigrasiCirebon.;5.
    Bahwa, Pemohon memiliki dokumen keimigrasian berupa Paspor,Nomor: A 5678189 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cirebon padatanggal 17 Juni 2013 sampai dengan 17 Juni 2018 dengan menggunakannama SUPARMAN,2. Bahwa, pada saat ini Pemohon memiliki suratsurat atau dokumen lainyang saat ini berlaku, yakni seperti: Kartu Tanda Penduduk (KTP), KartuKeluarga (KK), Akta Nikah menggunakan nama OOM SUPARMAN;3.
    untukmemperbaiki data tersebut maka dibutuhkan Penetapan PengadilanNegeri;Bahwa, karena Pemohon berdomisili di Kabupaten Kuningan makapermohonan ini diajukan di Pengadilan Negeri Kuningan;Maka berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon memohon kepadaKetua Pengadilan Negeri Kuningan, agar memeriksa dan menetapkan, sebagaiberikut:12.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;Menyatakan nama Pemohon OOM SUPARMAN, adalah orang yangsama dengan SUPARMAN,Menyatakan perbaikan data dalam Paspor Nomor: A 5678189
    atas namaPemohon semula bernama SUPARMAN, menjadi OOM SUPARMAN,adalah sah menurut hukum;Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan identitas Pemohondalam data paspor, Nomor : A 5678189 tanggal 17 Juni 2013 yangsemula SUPARMAN, menjadi OOM SUPARMAN pada Kantor ImigrasiCirebon.
    Bahwa benar Pemohon telah mempunyai Paspor Nomor : A 5678189,yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cirebon, tanggal 17 Juni 2013dengan menggunakan nama SUPARMAN;4. Bahwa benar ada perbedaan nama dalam paspor Pemohon dengansuratsurat atau dokumen Pemohon lainnya, seperti Kartu TandaPenduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah;5.
    Menyatakan perbaikan data dalam Paspor Nomor: A 5678189 atas namaPemohon semula bernama SUPARMAN, menjadi OOM SUPARMAN,adalah sah menurut hukum;. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan identitas Pemohondalam data paspor, Nomor : A 5678189 tanggal 17 Juni 2013 yangsemula SUPARMAN, menjadi OOM SUPARMAN pada Kantor ImigrasiCirebon.;.