Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2010 — Putus : 23-09-2010 — Upload : 20-09-2011
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 75-K / PM.II-10 / AD / IX / 2010
Tanggal 23 September 2010 — Serka KAMDI
2411
  • Menyatakan: Terdakwa KAMDI SERKA NRP. 568364, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
    Bahwa Te A lahir di Demakpada t 5 Maret 1966rat Qh ar pendidikan SDijin dalam waktu damai lebih lama i@) puluhn 1980 , SMP Tamat984, kemudian menjadirt TNI AD sejak = tahunmelalui pendidikan Secataetelah lulus~ dilantik denganangkat Prada dan pada tahun1996 Terdakwa mengikuiQ pendidikan Secaba setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda0716/Demak dengan pangkat Serkadan pada saat melakukanperbuatan yang menjadi perkara2. int Terdakwa berdinas di KodimNrp 568364.b.
    Dalam waktu) perang = merekayang dipanggi menurut UUuntuk turut sertamelaksanakan pertahanan danpemeliharaan keamanan danketertiban.Dari keterangan Terdakwa dan para Saksi dibawahsumpah dipersidangan serta barang bukti yangdiajukan dipersidangan diperoleh fakta faktahukum sebagai berikutBahwa benar Terdakwa adalahseorang Prajurit TNI = yangberdinas di Kodim0716/Demakdan yang sampai dengankejadian perkara ini tanggal26 April 2010 Terdakwa masihtetap aktif sebagai PrajuritTNI berpangkat Serka Nrp.568364
    Bahwa benar hal ini dikuatkandengan adanya SuratKeputusan tentang PenyerahanPerkara dari Danrem073/Makutara No.Kep/020/1V/2010 tanggal 22April 2010 yang menyatakanTerdakwa sebagai seorangPrajurit NI berpangkat SerkaMenimbangwsAg. wsNrp. 568364. kesatua0716/Demak yang ol Kea radiserahkan perkar a ntukdisidangkan di PagadilanMiliter II & Semarangmelalui Otmily I1 Semarang.
Register : 24-05-2010 — Putus : 16-06-2010 — Upload : 22-09-2011
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 43-K / PM.II-10/ AD/VI/ 2010
Tanggal 16 Juni 2010 — Serka KAMDI
2811
  • Penuntutan Oditur Militer atas nama Terdakwa KAMDI SERKA NRP. 568364 tidak dapat diterima karena Oditur tidak dapat diterima.2.Membebankan biaya perkara kepada Negara.3.Memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II-10 Semarang guna dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.
    .: Ba dalam sidang Perkara Tindak Pidanaaeriksaan Terdakwa.dros n dengan hadirnya Terdakwa, berkaser ra harus' dilengkapi dengan Berita Acarabod; Pasal 108 jo pasal 124 (4) dan pasal 141(10) Undang Undang nomor 31 Tahun 1997 danPeraturan perundang undangan lain yangbersangkutan.MENETAPKANili Penuntutan Oditur Militer atas namaTerdakwa KAMDI SERKA NRP. 568364 tidak dapatditerima karena Oditur tidak dapat diterima.2.