Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2018 — Putus : 06-02-2018 — Upload : 20-02-2019
Putusan PN PATI Nomor 293/Pid.B/2018/PN Pti
Tanggal 6 Februari 2018 — Joko Santoso alias Kuncung bin Arifin t
716
  • Menyatakan barang bukti berupa ;- 1 (satu) HP Merk LG type G3 Stylus warna Gold (emas) dengan nomor imei A 356272-06-571191-8 dan nomor imei B : 356272-06-571192-6 beserta kartu perdana telkomsel nomor 085377653299;- Uang tunai Rp. 260.000,-(dua ratus enam puluh ribu rupiah) . Dirampas untuk negara6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;