Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2022 — Putus : 19-05-2022 — Upload : 14-06-2022
Putusan DILMILTAMA Nomor 9-K/PMU/BDG/AD/III/2022
Tanggal 19 Mei 2022 — Terdakwa: Letkol Cku (Purn) Teguh Santoso
361268
  • Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Teguh Santoso Letkol Cku (Purn) NRP 575656.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor : 25-K/PMT-III/AD/XI/2021 tanggal 19 Januari 2022, sekedar lamanya pidana penjara dan menghilangkan pidana denda yang dijatuhkan sehingga menjadi :Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan.