Ditemukan 1 data
361 — 268
Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Teguh Santoso Letkol Cku (Purn) NRP 575656.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor : 25-K/PMT-III/AD/XI/2021 tanggal 19 Januari 2022, sekedar lamanya pidana penjara dan menghilangkan pidana denda yang dijatuhkan sehingga menjadi :Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan.