Ditemukan 1 data
PT. BPR Tayu Dutapersada
Tergugat:
1.Kustini
2.Sutiyo
3.Nur Rohmad
4.Etty Wihdatul Khiyaroh
48 — 27
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit No. 57633/XII/20 tanggal 18 Desember 2020;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit No. 57633/XII/20 tanggal 18 Desember 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat