Ditemukan 1 data
Theresia Bernadeta Hariyanti
27 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon sebagaimana tertera dalam Paspor Nomor: P.578819 yang diterbitkan Kantor Imigrasi Madiun pada tanggal 30 Mei 2007, yang benar adalah THERESIA BERNADETA HARIYANTI;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp151.000,00 (seratus lima puluh satu ribu rupiah);
KartoharjoKotamadya Madiun;Bahwa Pemohon dilahirkan di Madiun pada tanggal 05 Desember 1963 daripasangan suami istri sah Bpk. lasi dan Ibu suhami;Bahwa didalam Akta Kelahiran Nomor : 3577LT091220190014, SuratKeterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor:3577011003/Surket/01/141119/0002, Kartu Keluarga (KK) Nomor:3577010604170003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan PencatatanSipil Kota Madiun nama pemohon tertulis THERESIA BERNADETA HARIYANTI;Bahwa nama Pemohon dalam Paspor Nomor 578819
Fotokopi Paspor Nomor P 578819 tertanggal 30 Mei 2007 yang dikeluarkan olehKantor Imigrasi Madiun atas nama Hariyanti (bukti bertanda P.3)4. Fotokopi Surat Permandian dari Gereja Katolik Paroki St. CORNELIUS, Buku: XNo. : 2568 tertanggal 25 Maret 2015 atas nama Theresia Bernadetha Hariyanti(bukti bertanda P.4);5.
melainkan mohon penetapan;Halaman 4 dari 11 Penetapan Nomor 117/Padt.P/2019/PN MadMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, maka segalasesuatu yang terjadi sebagaimana tercatat dalam Berita Acara pemeriksaan perkaraini dianggap sudah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkandengan penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon yaitu agar PengadilanNegeri Madiun memberikan penetapan mengenai pembetulan nama Pemohon padaPaspor Nomor P.578819
adalah Theresia Bernadeta Hariyanti dannama tersebut juga telah tercantum dalam Surat Keterangan Pengganti Kartu TandaPenduduk (bukti bertanda P.1), Kartu Keluarga (bukti bertanda P.2), dan Kutipan AktaKelahiran (bukti bertanda P.5), yang mana kesemuanya merupakan dokumen yangdisyaratkan dalam permohonan paspor sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1)huruf e Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor8 Tahun 2014, maka nama Pemohon sebagimana tertera dalam Paspor Nomor:P.578819
Menyatakan bahwa nama Pemohon sebagaimana tertera dalam Paspor Nomor:P.578819 yang diterbitkan Kantor Imigrasi Madiun pada tanggal 30 Mei 2007,yang benar adalah THERESIA BERNADETA HARIYANTI;3.