Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-02-2011 — Putus : 22-08-2011 — Upload : 12-10-2011
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 06-K/PM I-06/AD/II/2011
Tanggal 22 Agustus 2011 — Kopka Agus Ngationo NRP 578712
8018
  • Kopka Agus Ngationo NRP 578712
    Bahwa terdakwa Agus Ngationo adalah prajuritMenimbang4TNI AD yang masih berdinas aktif di Korem 102/PPdengan pangkat Kopda Nrp. 578712 Jabatan TakimaKorem 102/Pjg sampai dengan perbuatan yang menjadiperkara sekarang ini.2. Bahwa pada tanggal 15 Nopember 2010 terdakwapergi meninggalkan Kesatuan Korem 102/PP tanpaijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasanlain yang berwenang dan sampai dengan sekarangterdakwa belum kembali ke kesatuan.3.
    Kopka Agus NgationoNRP. 578712 oleh Kaotmil I06 Banjarmasin NomorB/354/VIIIl 2011 tanggal 04 Agustus 2011, dalam halini Danrem = 102/ Panju Panjung selaku AnkumMenimbangMenimbangMenimbang8menyampaikan bahwa Terdakwa a.n Kopka Agus NgationoNRP.578712 Ta Kimarem 102/ Pjg saat ini = masihdesersi dan belum kembali ke kesatuan sebagaimanasurat A.n Danrem 102 / Panju Panjung NomorR/160/VII1/2011 tanggal 12 Agustus 2011.Bahwa dalam hal berkas perkara desersiyang Terdakwanya tidak diketemukan lagi, beritaacara
    pejabat yangberwenang maka barang bukti tersebut dapatdijadikan sebagai alat bukti yang sah dalamperkara ini sehingga dapat memperkuat pembuktianatas perbuatan perbuatan yang didakwakan.Bahwa berdasarkan keterangan keterangan paraSaksi di bawah sumpah dan barang bukti yangdiajukan ke persidangan, setelah menghubungkansatu. dengan lainnya maka diperoleh fakta hukumsebagai berikutBahwa benar Terdakwa AgusNgationo adalah prajurit TNI ADyang masih berdinas aktif diKorem 102/Pjg dengan pangkatKopka Nrp. 578712
    Bahwa benar Terdakwa Agus Ngationo adalahprajurit TNI AD yang berdinas di Kompi MarkasKorem 102/Pjg dengan pangkat terakhir Kopka Nrp.578712 dengan jabatan Takima Korem 102/Pjg.2. Bahwa benar Terdakwa sampai dengan perkara inidisidangkan pada tanggal 22 Agustus 2011 masihberstatus militer aktif, belum pernah berhentiatau diberhentikan dari dinas keprajuritannya olehpejabat yang berwenang.3.
    Markas merupakan bukti adanyatindak pidana yang di lakukan oleh Terdakwa danbarang bukti tersebut berkaitan erat dengan tindakpidana yang dilakukan oleh Terdakwa sertamerupakan kelengkapan berkas perkaranya maka perlutetap dilekatkan dalam berkas perkara.Mengingat : Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM,2011pasal 26 KUHPM, pasal 143 UU Nomor 31 Tahun 1997dan ketentuan perundang undangan lain yangbersangkutan.MENGADI LIMenyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Agus Ngationo,pangkat Kopka NRP. 578712