Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-06-2022 — Putus : 15-11-2022 — Upload : 23-11-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 36/G/TF/2022/PTUN.PBR
Tanggal 15 Nopember 2022 — YAYASAN RIAU MADANI Melawan 1. KEPALA BALAI TAMAN NASIONAL TESSO NILO 2. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA 3. DIREKTUR JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
376188
  • Mewajibkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk melakukan Tindakan Pemerintahan berupa pemulihan terhadap kerusakan lingkungan hidup Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) khususnya terhadap areal yang terdapat perkebunan kelapa sawit seluas 1.200 (seribu dua ratus) hektar dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit tersebut, yang secara geografis berada di antara titik koordinat sebagai berikut:1. 00 15 58,465