Ditemukan 2 data
55 — 6
Menetapkan pembagian harta (warisan) almarhum Kasmo kepada masing-masing ahli warisnya sebagai berikut :
6.1. Harta bersama berupa sebidang tanah pekarangan seluas 942 m sebagaimana diktum 5.1 dengan perincian sebagai berikut :
6.1.1. Penggugat I (Suminem) mendapatkan setengah bagian dari harta bersama ditambah 1 per8 bagian dari harta peninggalan;
setengah X 942 = 471 m ditambah
1 per8 X 471 = 58,875
m
= 471 + 58,875 = 529,875 m
Jadi Penggugat I mendapatkan bagian 529,875 m
6.1.2. Bagian anak-anak yaitu Sulansih (Penggugat II), Sumiran (Tergugat I) dan Srinatun (Tergugat II), mendapatkan ashobah bil ghoir (sisa) 942 - 529,875 = 412,125, dengan ketentuan anak perempuan mendapatkan setengah bagian dari anak laki-laki dengan perincian sebagai berikut:
Penggugat (XXXXXXX) mendapatkan % bagiandari harta bersama ditambah 1/8 bagian dari hartapeninggalan;1h X 942 = 471 M2 ditambah1/8 X 471 = 58,875 M2= 471+ 58,875 = 529,875 M2Jadi Penggugat mendapatkan bagian 529,875 M?6.1.2.
31 — 3
jadiberjumlah seluas 58,875 tumbak atau sekitar 824,25 m* merupakan harta warisyang harus dibagikan kepada ahli warisnya yaitu anakanak dari perkawinanXXXXXXxXxXxX dengan Iti, dan anakanak dari perkawinan XxxxxxxxxdenganXXXXXxXxxxyang masingmasing anak lakilaki mendapat 2/13 bagian yaitu 9,05tumbak atau sekitar 126,7 m? dan anak perempuan mendapat bagian 1/13 yaitu4,575 tumbak atau sekitar 64,05 m?