Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2019 — Putus : 06-01-2020 — Upload : 06-02-2020
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 39-K/PM.III-13/AL/X/2020
Tanggal 6 Januari 2020 — ., Letkol Sus NRP 524436 Terdakwa : Riwayanto, Serma Mar (Purn) NRP 58019
22681
  • ., Letkol Sus NRP 524436Terdakwa : Riwayanto, Serma Mar (Purn) NRP 58019
    PENGADILAN MILITER Ill13aA5IUn SALINAN PUTUSAN.Nomor39K/PM.Ill13/AL/X/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIl13 Madiun yang bersidang di Madiun dalammemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tercantum dibawah ini, dalam perkaraTerdakwa:Nama lengkap : Riwayanto.Pangkat/NRP : Serma Mar (Purn)/58019.Jabatan : Mantan Ba Puslatpasrat.Kesatuan : Kolatmar.Tempat tanggallahir : Jombang, 25 November 1964.Jenis kelamin
    2018diBintuntiomil Pomal Lantamal V Surabaya berdasarkan KeputusanPerpanjangan Penahanan Sementara dari Dankolatmar selakuPapera Nomor Kep/05/IX/2018 tanggal 3 September 2018.PENGADILAN MILITER Ill13 tersebut diatas;Membaca : Berkas Perkara dari Pom Lantamal VMemperhatikanSurabayaNomorBP.20/A7/VI/2019 tanggal 10 Juni2019 dan Surat Pelimpahan Berkas Perkara dariOditurat Militer IIl12 Madiun Nomor R/146/1X/2019tanggal 23 September 2019 tentang pelimpahan berkasperkara atas nama Terdakwa Riwayanto, NRP 58019
    Menyatakan Surat Dakwaan Oditur Militer Ill13Madiun Nomor : Sdak40/K/OM.III12/AL/X/2019tanggal 17 Oktober 2019 atas nama TerdakwaSerma Mar (purn) RiwayantoNRP 58019 batal demihukum: Bahwa atas Eksepsi/keberatan Tim Penasihat HukumTerdakwa tersebut Oditur Militer mengajukan tanggapanatas keberatan/Eksepsi yang pada pokoknyamenerangkan bahwa Oditur Militer mohon pada MaijelisHakim untuk:Hal.27 dari 114 hal. Putusan Nomor : 39K/PM.III13/AL/X/2019MenimbangMenimbang1.
    (purnawirawan) RIWAYANTO NRP. 58019 daridakwaan OditurMiliter, vrijsoraak, atau setidaknyamelepaskan dari semua tuntutan hukum, ontslagvan rechtsvervolging;Hal.86 dari 114 hal. Putusan Nomor : 39K/PM. III13/AL/X/20192. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan,kedudukan dan harkat serta martabatn ya;3.
    Menyatakan Terdakwatersebut di atas, yaitu:Riwayanto, Serma Mar(Purn),NRP 58019 tidak terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan OditurMiliter.2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Oditur Militer.3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkatdan martabatnya.4. Menetapkan barang bukti berupa:a.
Putus : 22-04-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 K/Mil/2020
Tanggal 22 April 2020 — RIWAYANTO
16971 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 55 K/Mil/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana militer pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Oditur Militer pada Oditurat Militer IIl12 Madiun, telahmemutus perkara Terdakwa :Nama : RIWAYANTO;Pangkat / NRP : Serma Mar (Purn)/58019;Jabatan : Mantan Ba Puslatpasrat;Kesatuan : Kolatmar;Tempat/Tanggal Lahir : Jombang/25 November 1964;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Agama : Islam;Tempat Tinggal : Perum Denayar
    III13Madiun karena didakwa dengan Dakwaan Alternatif sebagai berikut :Dakwaan Pertama : Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPjJuncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP;Atau;Dakwaan Kedua : Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPjuncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer IIIl12Madiun tanggal 4 Desember 2019 sebagai berikut :Kami mohon agar Pengadilan Militer IIl13 Madiun menyatakanTerdakwa Serma Mar Riwayanto NRP 58019
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu RIWAYANTO, Serma Mar(Purn), NRP 58019 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Oditur Militer;Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan Oditur Militer;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat danmartabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa :a.
    Menyatakan Terdakwa RIWAYANTO Serma Mar (Purn)/58019 tersebutdi atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penggelapan secara bersamasama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 02-10-2019 — Putus : 06-01-2020 — Upload : 14-07-2020
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 39-K/PM.III-13/AL/X/2019
Tanggal 6 Januari 2020 — Oditur:
Sutrisno,SH
Terdakwa:
Riwayanto
187126
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu: Riwayanto, Serma Mar (Purn),NRP 58019 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Oditur Militer.