Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-03-2010 — Upload : 14-07-2014
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 377/K/PM II-08/AD/XI/2008
Tanggal 31 Maret 2010 — Tarmuzi,Kopka
5613
  • Penuntutan Oditur Militer II-08 Jakarta atas nama Terdakwa, Tarmuzi Pangkat : Kopka NRP. 581342 tidak dapat diterima/NO
    Kopka Tarmuzi Nrp.581342 Ta Kodim 0506/Tgr Rem 052/Wkr Dam Jaya tidak dapatdihadirkan dalam Persidangan di Pengadilan Militer IlO8 Jakartadikarenakan yang bersangkutan Disersi dan sampai saat ini belumkembali kekesatuan.1. Bahwa dari catatan sidang Panitera pada Pengadilan Militer Il08Jakarta dan Pengadilan Militer Il08 Jakarta, Terdakwa telah 3(tiga) kali direncanakan sidang, yang pertama pada tanggal 27 Oktober2009.2.
    Kopka Tarmuzi Nrp. 581342 Ta Kodim 0506/Tgr Rem052/Wkr Dam Jaya tidak dapat dihadirkan dalam Persidangan diPengadilan Militer Il08 Jakarta dikarenakan yang bersangkutan Disersidan sampai saat ini belum kembali kekesatuan.Bahwa menurut keterangan Oditur Militer dalam Persidanganbahwa Oditur Militer tidak dapat menjamin akan dapat menghadapkanTerdakwa dalam persidangan karena sejak sidang pertama bulanOktober 2009 sampai dengan hari ini tanggal 12 Maret 2010 Terdakwatidak pernah dapat dihadirkan dipersidangan
    , dan dari kesatuanTerdakwa memberikan Surat Jawaban melalui Dandim 0506/TangerangNomor : B/122/II/2010 tanggal 17 Februari 2010 bahwa Terdakwa a.n.Kopka Tarmuzi Nrp. 581342 Ta Kodim 0506/Tgr Rem 052/Wkr DamJaya tidak dapat dihadirkan dalam Persidangan di Pengadilan MiliterI08 Jakarta dikarenakan yang bersangkutan Disersi dan sampai saatini belum kembali kekesatuan.
    Penuntutan Oditur Militer IIO08 Jakarta atas nama Terdakwa,Tarmuzi Pangkat : Kopka NRP. 581342 tidak dapat diterima.b. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Putusan inikepada Oditur Militer IIO8 Jakarta.Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2010 di dalam MusyawarahMajelis Hakim oleh P.
Putus : 07-08-2012 — Upload : 28-04-2014
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor PUT/25/K/PM II-08/AD/II/2012
Tanggal 7 Agustus 2012 — Tarmuzi Kopka
186
  • Tarmuji , Kopka/581342 dan Terdakwa telahdiberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Daratsesuai surat dari Kepala Staf Angkatan Darat Nomor : Kep/108/V/2011 tanggal20 Mei 2011 terhitung mulai tanggal 30 September 2009 sehingga Terdakwatidak dapat dihadapkan ke persidangan dikarenakan alamat tempat tinggal sudahtidak diketahui lagi oleh karena itu sidang dilaksanakan tanpa hadirnyaTerdakwa.Menimbang : Bahwa dari barang bukti yang diajukan oleh Oditur Militer kepersidangan berupa
    perkara ini,ternyata berhubungan dan bersesuaian dengan buktibukti lain, maka olehkarenanya dapat memperkuat pembuktian atas perbuatan yang didakwakan.Menimbang : Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah dan alatbukti lainnya setelah menghubungkan satu dengan yang lainnya maka diperolehfaktafakta hukum sebagai berikut :1 Bahwa Tersangka Tarmuzi adalah Prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 0506/Tangerang hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkatKopkaNRP. 581342
    Tarmuji , Kopka/581342 dansampai sekarang belum kembali kekesatuannya.2. Bahwa benar Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dariKomandan Satuannya sejak tanggal 10 Maret 2009, sampai dengantanggal 31 Mei 2011 selama 751 (tujuh ratus lima puluh satu ) hari ataulebih tiga puluh hari secara berturutturut.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa UnsurKedua Dengan sengaja telah terpenuhi.Bahwa mengenai Unsur Ketiga Ketidakhadiran tanpa ijin.
    Tarmuji , Kopka/581342 dansampai sekarang belum kembali kekesatuannya.2.
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Tarmuzi Kopka NRP 581342, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dimasa damai.2.Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama (satu ) 6 (enam) bulan. Pidanatambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa suratsurat : : 13 (tiga belas) lembar daftar absensi Kodim 0506/Tegr atas nama KopkaTarmuzi.tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.