Ditemukan 1 data
WAHYUDIN
19 — 0
M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor B 5816662 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, atas nama WAHYUDIN, lahir di Bangkalan, pada tanggal 5 Agustus 1996, tidak mempunyai kekuatan hukum ;
3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia
Nomor B 5816662 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, atas nama WAHYUDIN, lahir di Bangkalan, pada tanggal 5 Agustus 1996
4. Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 5816662 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, atas nama WAHYUDIN, lahir di Bangkalan