Ditemukan 1 data
41 — 43
S a f u a n Serma/516642
PENGADILAN MILITER I 05PONTIANAKP U T U S A NNomor : 59K/PM I 05/AD/IX/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer I05 Pontianak yang bersidang di Pontianakdalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada Tingkat Pertama,telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : Safuan.Pangkat/Nrp : Serma/516642.Jabatan : Ba Tuud Koramil 120510/Embaloh.Kesatuan : Kodim 1205/Sintang.Tempat ,tanggal Lahir i Kota Baru, 30 September
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Saf u an ,Serma NRP 516642 telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Dengan sengaja membeli hasil hutan yangdiketahui berasal dari kawasan hutan yangdiambil secara tidak sah.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu) dengan :Pidana Penjara : selama 1 (satu) tahun.dan denda Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah)subsidair Kurungan pengganti selama 4 (empat)bulan.3.