Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 20-07-2023
Putusan PN MENGGALA Nomor 197/Pid.B/2023/PN Mgl
Tanggal 18 Juli 2023 — Penuntut Umum:
1.CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
2.BONIFATUS DANI HUSODO, S.H.
Terdakwa:
1.ANSORI Bin HERMAN
2.NURMANSYAH Bin SARPUDIN
244
  • HERMAN dan Terdakwa II NURMANSYAH Bin SARPUDIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Buah Kunci Mobil warna hitam dengan Lambang Daihatsu dan nomor seri 58331
      satu) lembar STNK mobil merk Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi BE 8960 SY dengan Nomor Mesin : K3MH38659 dan Nomor Rangka: MHKP3BA1JJK145224 warna Silver Metalic Atas Nama SAHILI;
    • 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran DP pembelian mobil merk Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi BE 8960 SY dengan Nomor Mesin : K3MH38659 dan Nomor Rangka : MHKP3BA1JJK145224 warna Silver Metalic Atas Nama SAHILI;
    • 1 (satu) Buah Kunci Mobil warna silver dengan Lambang Daihatsu dan nomor seri 58331