Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2021 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 45/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal 17 Maret 2021 — Penuntut Umum:
TRIYONO.SH
Terdakwa:
DHEBY CATUR WULAN Bin NURI
233
  • IMEI 1 : 358766 102 584392, IMEI 2 : 358766102584400, dan 1 (satu) lembar nota pembelian HP merek LAVA type V+6 Prime warna Aurora Green, dikembalikan kepada saksi OKTAVIANI.
  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
IMEI 1 : 358766 102 584392, IMEI 2 : 358766102584400, dan 1 (satu)Halaman 1 dari 14 Putusan Nomor 45/Pid.B/2021/PN BItlembar nota pembelian HP merek LAVA type V+6 Prime warna AuroraGreen, dikembalikan kepada saksi OKTAVIANI.4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5.000, ( lima ribu rupiah ).Setelan mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan Terdakwa merasa menyesal dan mohon untuk keringanan hukuman .
IMEI 1 : 358766 102 584392, IMEI 2 : 358766102584400 ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti saksi dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa benar Terdakwa telah melakukan pencurian barang berupa 1 (Satu)hp merek LAVA type V+6 Prime warna Aurora Green dan 1 (Satu) buah HPmerek Note 5 Awarna putih ; Bahwa benar Terdakwa melakukan Pencurian yang pertama yaitu padaSabtu tanggal 8 Agustus 2020 sekira pukul 12.00 WIB di JI. Dr. Wahidin Kel.kepanjenlor Kec.
IMEI 1 : 358766 102 584392, IMEI 2 : 358766102584400 ;Halaman 12 dari 14 Putusan Nomor 45/Pid.B/2021/PN BItMenimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah doos book HPmerek MI Note 5A warna putin yang telah disita dari Tyas Yusriyah dan 1 (satu)buah HP MI Note 5A warna putih yang telah disita dari Terdakwa dan TyasYusriyah korban dari tindak pidana pencurian yang dilakukan terdakwa, makadikembalikan kepada Tyas Yusriyah dan barang bukti berupa 1 (Satu) buah doosbook HP merek LAVA type V+6 Prime
IMEI 1 : 358766 102 584392, IMEI 2 : 358766102584400 yang telahdisita dari Terdakwa dan Oktaviani korban dari tindak pidana pencurian yangdilakukan terdakwa maka dikembalikan kepada Oktaviani ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslahdibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 362 KUHP Jo 64 ayat (1) KUHP dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
IMEI 1 : 358766 102 584392, IMEI 2 :358766102584400, dan 1 (satu) lembar nota pembelian HP merek LAVAtyoe V+6 Prime warna Aurora Green, dikembalikan kepada saksiOKTAVIANI.4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);Halaman 13 dari 14 Putusan Nomor 45/Pid.B/2021/PN BItDemikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Blitar, pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021, oleh kami, A.A.Gd. Agung Parnata.