Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2018 — Putus : 29-03-2018 — Upload : 04-06-2018
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 50/Pdt.P/2018/PN LSK
Tanggal 29 Maret 2018 — Pemohon:
TEUNGKU FAHMI
130
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah perubahan/perbaikan Data pada :
    • Paspor yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Lhokseumawe dengan Nomor Paspor : A 5844472 tanggal 24 Juni 2013, tertulis atas nama FAHMI AMRI AHMAD, lahir di Rayek Kuta, pada tanggal 28 Mei 1994 menjadi atas nama TEUNGKU FAHMI, lahir di Rayek Kuta, pada tanggal 28 Mei 1994;

    3.