Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2016 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 28-07-2017
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 224-K / PM.II-09 / AD / XII / 2016
Tanggal 19 Januari 2017 — Mawardi, Pelda
7227
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Mawardi, Pelda Nrp. 588023, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penganiayaan ringan.2.
    PENGADILAN MILITER II09BANDUNG PUTUSANNomor : 224K / PM.IIl09 / AD / XII / 2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer I09 Bandung yang bersidang di Bandung dalam memeriksa dan mengadili perkarapidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : Mawardi.Pangkat / Nrp : Pelda/ 588023.Jabatan : Babinsa Ramil 2124 Cisarua.Kesatuan : Kodim 0621 / Kab.
    Bahwa Terdakwa (Pelda Mawardi) masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun 1986melalui pendidikan Secata Milsuk di Kodam I/IM, setelah lulus dilantik dengan pangkatPrada, kemudian pada tahun 1995 Terdakwa mengikuti pendidikan Secaba Reg Ter diRindam III/Slw, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda dan ketika kasus initerjadi Terdakwa bertugas sebagai Babinsa Ramil 2124 Cisarua di Kodim 0621/Kab.Bogor dengan pangkat Pelda Nrp. 588023.b.
    membenarkan seluruhnyaBahwa dalam persidangan Terdakwa menerangkan sebagai berikut :1.Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun 1986 melaluipendidikan Secata Milsuk di Kodam I/IM, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada,kemudian pada tahun 1995 Terdakwa mengikuti pendidikan Secaba Reg Ter diRindam Ill/Slw, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda dan ketika kasus initerjadi Terdakwa bertugas sebagai Babinsa ramil 2124 Cisarua di Kodim0621/Kab.Bogor dengan pangkat Pelda Nrp. 588023
    Bahwa benar dipersidangan setelah ditanyakan identitasnya adalah sesuai denganidentitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam dakwaan Oditur Militer yaitu PeldaMawardi NRP 588023.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke satu Barang siapa telahterpenuhi.Unsur ke2 : "Dengan sengaja dan tanpa hak menimbulkan rasa sakit atau luka kepadaorang lainBahwa kesengajaan (Dolus) adalah merupakan bagian dari kesalahan (Schuld)menurut Memori Van Toelicthting (MVT) atau memori penjelasan yang dimaksud
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Mawardi, Pelda Nrp. 588023, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penganiayaan ringan.2.