Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2011 — Putus : 11-01-2012 — Upload : 01-02-2014
Putusan PN RANAI Nomor 63/Pid.B/2011/PN.Rni
Tanggal 11 Januari 2012 — DEBY Bin RAMLAN PERDI Bin SUKARDI, AWALLUDIN Bin NURU, BACHTIAR Bin BAHARUDIN, REKI HARIANTO Bin FIRUDIN
5032
  • HARIANTO Bin FIRUDIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan 15 (lima belas) hari dan menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa PERDI Bin SUKARDI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan ;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Menetapkan agar Barang Bukti berupa : Kabel jenis tembaga yang telah dipotong-potong dengan panjang 589,43
    sekitar pukul 19.00 Wib dan pada hari Jumat tanggal 30 September tahun2011 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidaktidaknya pada bulan September tahun duaribu sebelas, bertempat di area bukit senyum perusahaan Conoco Philips Matak Baseatau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukumPengadilan Negeri Ranai, setidaktidaknya antara matahari terbenam sampai denganterbit, telah mengambil barang sesuatu berupa kabel jenis tembaga (grounding) yangtelah dipotongpotong dengan panjang 589,43
    ZULKIFLI(belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 28 September 2011 sekitar pukul19.00 Wib, bertempat di area perusahaan Conoco Philips, Bukit Senyum, MatakBase, Kabupaten Kepulauan Anambas, telah mengambil berupa kabel jenistembaga (grounding) yang telah dipotongpotong dengan panjang 589,43 mdengan kode kabel Power Cable, Nexanskukdong RFOUPI 3CX185 sqmm+E0.6/1 KV IEC 6033203A 2007 tanpa sein pemiliknya yaitu perusahaanConoco Philips ;Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara
    REKI HARIANTO Bin FIRUDIN, pada hari Rabutanggal 28 September 2011 sekitar pukul 19.00 Wib, bertempat di areaperusahaan Conoco Philips, Bukit Senyum, Matak Base, Kabupaten KepulauanAnambas, telah mengambil berupa kabel jenis tembaga (grounding) yang telahdipotongpotong dengan panjang 589,43 m dengan kode kabel Power Cable,Nexanskukdong RFOUP1 3CX185 sqmm+E 0.6/1 KV IEC 6033203A 2007dan dibawa keluar dari area perusahaan Conoco Philips ;Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta yang terungkap di persidanganbahwa
    maka unsurMengambil suatu barang telah terpenuhi ;Wnsur n ma sekali ian termasuk kepunyaan orang Jain "Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sama sekali atau sebagiankepunyaan orang lain dalam unsur ini adalah bahwa barang sesuatu tersebutadalah seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dimana terdakwa tidakmempunyai hak sama sekali terhadap barang sesuatu tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta yang terungkap di Persidanganmenyatakan bahwa kabel jenis tembaga (grounding) dengan panjang 589,43
    dimiliki secara melawan hukum"Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan maksud untuk dimilikisecara melawan hukum dalam unsur ini adalah perbuatan memiliki atau17menguasai barang sesuatu tersebut kedalam kekuasaannya yang bertentangandengan hak obyektif (peraturan perundangundangan yang berlaku) ataubertentangan dengan hak subyektif (hak orang lain).Menimbang, bahwa Berdasarkan Fakta yang terungkap di persidanganmenyatakan bahwa Para Terdakwa dalam mengambil kabel jenis tembaga(grounding) dengan panjang 589,43
Register : 08-12-2011 — Putus : 11-01-2012 — Upload : 01-02-2014
Putusan PN RANAI Nomor 64/Pid.B/2011/PN.Rni
Tanggal 11 Januari 2012 — TAUFIK ISMAIL bin SAFRIZAL ZEIN
4619
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:- Kabel jenis tembaga yang telah dipotong-potong dengan panjang 589,43 m dengan kode kabel Power Cable, Nexanskukdong RFOUP1 3CX185 sqmm+E 0.6/1 KV IEC 6033203A 2007;- Kabel jenis tembaga dalam rol kabel diatas kayu palet dengan kode kabel Power Cable, Nexanskukdong RFOUP1 3CX185 sqmm+E 0.6/1 KV IEC 6033203A 2007;- Kulit kabel warna hitam terdiri dari 3 bagian diantaranya kulit lapisan luar, tengah, dan dalam/ inti yang masing-masing telah terbelah dan terdapat
    sekitar pukul 19.00 WIB dan pada hari Jum at, tanggal 30 September2011 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidaktidaknya pada bulan September tahun duaribu sebelas, bertempat di area Bukit Senyum, Perusahaan Conoco Philips Matak Baseatau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Ranai, setidaktidaknya antara matahari terbenam sampai denganterbit, telah mengambil barang sesuatu berupa kabel jenis tembaga (grounding) yangtelah dipotongpotong dengan panjang 589,43
    dan Saksi REKI, bahwa pada tanggal 28 September2011, 29 September 2011, dan 30 September 2011, Terdakwa bersama dengan saksiDEBY Bin RAMLAN, PERDI Bin SUKARDI, AWALLUDIN Bin NURU,BACHTIAR Bin BAHARUDIN, REKI HARIANTO Bin FIRUDIN (Terdakwa dalamberkas terpisah) dan ZULKIFLI (belum tertangkap) ada mengambil kabel jenistembaga (Grounding) dalam rol kabel diatas kayu palet yang telah dipotong dengan18kode kabel Power Cable, Nexanskukdong RFOUP1 3CX185 sqmm+E 0.6/1 KV IEC6033203A 2007, Panjang sekitar 589,43
    ZEIN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian DalamKeadaan Memberatkan Sebagai Perbuatan Berlanjut;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan)bulan;3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4 Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam Tahanan;5 Menetapkan agar barang bukti berupa:e Kabel jenis tembaga yang telah dipotongpotong dengan panjang 589,43