Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-12-2018 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 724/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Januari 2020 — Penggugat:
PT. PRIMA KENCANA
Tergugat:
PT. CATUR BANGUN MANDIRI PERKASA
536125
  • dari total harga yang belum diselesaikan, dengan denda maksimum sebesar 5% (lima persen), yang nantinya dihitung secara bersama-sama antara Penggugat dengan dengan Tergugat;

Dengan memperhitungkan nilai prestasi pekerjaan pembangunan Proyek T-Plaza - yang berdasarkan Berita Acara Progres Pekerjaan Nomor 19 tanggal 31 Agustus 2017 (bukti T-19) adalah sejumlah Rp.265.757.664.638,- (termasuk PPN), dengan progress pekerjaan 59,305