Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-12-2006 — Upload : 10-02-2012
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 244-K/PM.II-09/ADXII/2006
Tanggal 20 Desember 2006 — Kopka MUHAMAD ARFAN
2714
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : MUHAMAD ARFAN KOPKA NRP. 591458, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penggelapan.
    . : Kopka/591458.Jabatan : Ta Kodim 0615/Kuningan.Kesatuan : Kodim 0615/Kuningan.Tempat/tanggal lahir : Banten, 17 Januari 1960.Jenis kelamin : Laki laki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama : ls loam.Alamat tempat tinggal : Kp. Krajan Il Desa PanyingkiranRt.07/02 Kec. RawamertaKab.
    Bahwa Terdakwa yang dihadapkan ke persidangan ini adalahMUHAMAD ARFAN KOPKA NRP. 591458 dan pada waktu Terdakwa melakukanperbuatan yang didakwakan ini, Terdakwa masih berdinas aktifsebagai anggota INI AD dengan jabatan Ta Kodim 0615/Kuningan,kesatuan Kodim 0615/Kuningan, hal ini membuktikan bahwa Terdakwamasih sehat jasmani maupun rohani yang berarti Terdakwa masihmampu mempertanggung jawabkan perbuatannya.2.
    No. 31 Tahun1997 dan ketentuan perundang undangan lain yang bersangkutan 17MENGADILIils Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu) : MUHAMADARFAN KOPKA NRP. 591458, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana : Penggelapan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu) dengan pidana penjaraselama : 4 (empat) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanandikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.