Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-01-2004 — Upload : 06-10-2011
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 4 -K/MM.II-09/AD/I/2004
Tanggal 7 Januari 2004 — Kopka BAMBANG AGUSTO
369
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : BAMBANG AGUSTO KOPKA NRP. 592568, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
    . : Kopka/592568.Jabatan : Ta Ban Jurlis Tim II Intelejen B.Kesatuan : Den Intel Kostrad.Tempat dan Tgl.lahir : Demak, 30 Agustus 1958.Jenis kelamin : Laki laki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama : Islam.Alamat tempat tinggal : Griya Lembah Depok Blok E3Nomor 9 Kel. Depok Kec.
    Bahwa benar Terdakwa yang dihadapkan dipersidangan ini adalahBambang Agusto adalah seorang prajurit TNIAD dan ketika melakukanperbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa berpangkat Kopka Nrp.592568.De. Bahwa benar sebagai warga negara Indonesia, tunduk kepadaundang undang dan hukum negara Republik Indonesia dan dalamkeadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab.3.
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu = : BAMBANGAGUSTO KOPKA NRP. 592568, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana : Pencurian yang dilakukan olehlebih dari dua orang dengan pemberatan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkanselama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan.3.