Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2022 — Putus : 16-05-2023 — Upload : 17-05-2023
Putusan PN KENDARI Nomor 111/Pdt.G/2022/PN Kdi
Tanggal 16 Mei 2023 — Penggugat:
Budu Said
Tergugat:
Sabura
Turut Tergugat:
1.Sudin/Sudiini
2.LURAH ANAWAI
3.CAMAT WUA-WUA
6819
  • Residence;

    Batas Selatan : Kanal (Sungai);

    Dan menyerahkan kepada yang berhak/Penggugat/Ahliwarisnya dalam keadaan baik seperti semula tanpa ada beban apapun diatasnya;

    1. Menyatakan tidak sah dan dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala hak atas tanah yang tertuang dalam Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Sabura (Tergugat) yang diterbitkan tahun 2019 dengan diketahui Lurah Anawai (Turut Tergugat II) No. 595.3.2
    /532/2019/Tgl. 16 Oktober 2019 dan Camat Wua-wua (Turut Tergugat III) No. 595.3.2/704/2019/Tgl. 16 Oktober 2019, dengan luas 2.300 m2, yang terletak di Jalan Anawai RT/RW 001/006, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Propinsi Sulawesi Tenggara;
  • Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk terhadap putusan dalam perkara a quo;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus