Ditemukan 2 data
20 — 7
Muhammad Jaitun, lahir di Kurau pada tanggal 1 Juli 1959, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon, dan bukan Jaitun, lahir di Tanah Laut pada tanggal 31 Desember 1953, sebagaimana yang tercantum dalam Paspor Nomor P 596035 yang akan habis masa berlakunya; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu Rupiah);
Fotokopi paspor Republik Indonesia Nomor P 596035, atas nama H.Muhammad Jaitun, tertanggal 6 Juni 2007, yang selanjutnya diberi tandadan akan disebut sebagai bukti P5; Menimbang, bahwa selain suratsurat bukti tersebut diatas, untukmenguatkan dalil permohonannya, Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orangsaksi, yang masingmasing memberikan keterangan dibawah sumpah, yangketerangannya pada pokoknya sebagai berikut : Saksi ANTON KHAIRANI, menerangkan : Bahwa saksi tahu Pemohon datang ke Pengadilan karena
Muhammad Jaitun, lahir diKurau pada tanggal 1 Juli 1959, sesuai dengan Kartu Tanda Pendudukdan Kartu Keluarga Pemohon, dan bukan Jaitun, lahir di Tanah Laut padatanggal 31 Desember 1953, sebagaimana yang tercantum dalam PasporNomor P 596035 yang akan habis masa berlakunya;3.
95 — 38
dalampertimbangan atas dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo, yakni yang mengerucutpada kesimpulan bahwasanya Pengadilan menilai dan berpendapat bahwasanya perbuatanTerdakwa sebagaimana terurai dalam uraian fakta hukum di muka adalah merupakanperbuatan dalam lingkup penyalahgunaan Narkotika Golongan I, yakni dalam limitasikeberlakuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009, kesimpulan sedemikian tidakserta merta membuat Pengadilan dapat langsung menarik Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.596035