Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 03-08-2023
Putusan PN DEMAK Nomor 109/Pid.Sus/2023/PN Dmk
Tanggal 2 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
1.FARISAL KURNIAWAN AKBAR, S.H.
2.EILLEN MAULIDYA SAVIRA, S.H.
Terdakwa:
TEGAR KURNIAWAN BIN KASWANTO
5359
  • penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bungkus serbuk petasan (bahan peledak) seberat 569,14 gram;
    • 1 (satu) bungkus serbuk petasan (bahan peledak) seberat 542,93 gram;
    • 1 (satu) bungkus serbuk petasan (bahan peledak) seberat 597,08