Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 3-P/PM.III-12/AD/VIII/2018
Tanggal 9 Agustus 2018 — Oditur:
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
NANANG HERMANTO
258
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: NANANG HERMANTO, Serka NRP 598219, terbukti bersalah melakukan pelanggaran: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: NANANG HERMANTO, Serka NRP 598219,terbukti bersalah melakukan pelanggaran: Setiap orang yang mengemudikan kendaraanbermotor dijalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp75.000,00 (tujuh puluhlima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan Pidanakurungan selama 14 (empat belas) hari.3.