Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-02-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 2-K/PM I-04/AD/I/2014
Tanggal 25 Februari 2014 — Serma Joko Dwi Basuki
5118
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu : Joko Dwi Basuki, Serma, Nrp. 598375 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3.
    PENGADILAN MILITER I04PALEMBANG PUTUSANNomor : 02K/PM I04/AD/I/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer I04 Palembang yang bersidang di Palembang dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantumdi bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Joko Dwi Basuki.Pangkat/Nrp > Serma/598375.Jabatan : Batim C 2.2.Kesatuan : Deninteldam II/Swj.Tempat/tanggal lahir : Malang/12 Nopember 1967.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan
    Dodik Secata Rindam V/Brawijaya Jawa Timur selam 3 bulan,setelah lulus dan selesai menempuh pendidikan dilantik dengan pangkatPrada, selanjutnya pada bulan Oktober 1995 sampai bulan Maret 1996mengikuti pendidikan Secaba Reg di Pusdik Arhanud Karang Ploso JawaTimur kemudian dilantik dengan pangkat Serda, pada bulan Juni 1999mengikuti pendidikan Susba Intel di Rindam II/Swj dan beberapa kalipenugasan dan terahir pada tahun 2002 sampai sekarang bertugas diDeninteldam II/Swj dengan pangkat Serma Nrp. 598375
    No. 35 tahun 2009, dan ketentuanperundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILIMenyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu : Joko Dwi Basuki, Serma, Nrp. 598375 telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penyalah gunaNarkotika Golongan I bagi diri sendiri.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama (satu) tahun.Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan.3.
Putus : 27-01-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 337 K/MIL/2014
Tanggal 27 Januari 2015 — JIMMY MANURUNG
2910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa apabila mencermati dalam putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 162/K/MIL/2014 tanggal 22 Juli 2014 atas namaperkara Terpidana Serma Joko Dwi Basuki NRP. 598375 dengan tindakpidana yang didakwakan Pasal 127 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35Tahun 2009, yang kasus posisinya sama dan bahkan lebih beratdikarenakan tertangkap tangan oleh pihak Kepolisian.Dimana dengan perkara tersebut di Pengadilan Tingkat Pertama melaluiputusan Pengadilan Militer 04 Nomor : 02K/PM 104/AD/I/2014 dijatuhipidana