Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2018 — Putus : 22-10-2018 — Upload : 29-11-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 925/Pid.Sus/2018/PN Bks
Tanggal 22 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
ENDAH ASTUTI, SH
Terdakwa:
ANDI LAU ALIAS CIWAW BIN DAMU
1517
  • denda Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta) rupiah dengan ketentuan bilamana denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa
    • 5 (lima) bungkus plastik klip berisi daun-daun kering dengan berat netto 6,0271