Ditemukan 1 data
ENDAH ASTUTI, SH
Terdakwa:
ANDI LAU ALIAS CIWAW BIN DAMU
15 — 17
denda Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta) rupiah dengan ketentuan bilamana denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa
- 5 (lima) bungkus plastik klip berisi daun-daun kering dengan berat netto 6,0271