Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2022 — Putus : 05-09-2022 — Upload : 13-09-2022
Putusan PN KETAPANG Nomor 345/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Tanggal 5 September 2022 — Penuntut Umum:
RILEX TRI ANGGA SH
Terdakwa:
UJANG HAMSAH als UJANG bin IAN
525
  • Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 7 (tujuh) kantong klip bening berisi serbuk atau kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,2752