Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2021 — Putus : 30-08-2021 — Upload : 20-01-2022
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 210/Pid.Sus/2021/PN Kot
Tanggal 30 Agustus 2021 — - Yopi Agid Ranjani bin Ansori
309
  • (Berat netto awal 7,0911 gram, berat netto akhir 6,6586 gram); - 1 (satu) unit timbangan elektrik; - 2 (dua) bundle plastik klip kosong; - 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    diperintahkan untuk membuang barangbarangtersebut;Bahwatujuan Terdakwa hendak membuang sabu berikut alat timbangantersebut dikarenakan mengetahui jika selama ini Saksi Hansori seringmenjual sabu takut apabila Saksi Hansori yang merupakan ayah kandungTerdakwa harus ditangkap oleh anggota kepolisian dan harus menjalaniproses hukum kembali;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:18 (delapan belas) bungkus plastik klip berisi kristal putih (berat netto awal7,0911 gram, berat netto akhir 6,6586
    Terdakwa telah dikenakanpenangkapan dan penahanan yang sah, maka masa selama Terdakwa tersebutditangkap dan ditahan agar dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yangdijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan, maka haruslahdiperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh PenuntutUmum di persidangan berupa: 18 (delapan belas) bungkus plastik klip berisikristal putih (berat netto awal 7,0911 gram, berat netto akhir 6,6586