Ditemukan 4 data
14 — 0
Biaya Meyerai Rp " 6.0012
16 — 0
Biaya Meyerai Rp 6.0012
PT. Bank Perkreditan Rakyat Palembang
Tergugat:
RUSTIMALA
73 — 30
W 6.0012 8687.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 18 Juli 2018 dapat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai jaminan yang sebagaimana dimaksud dalam Akta Fidusia No 04 tanggal 11 Juli 2018 dan sertifikat Jaminan Fiducia No.
W 6.0012 8687.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 18 Juli 2018 untuk melepaskan haknya dari jaminan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000,00 - (Dua ratus enam puluh satu ribu rupiah );
PT. Bank Perkreditan Rakyat Palembang
Tergugat:
RUSTIMALA
74 — 28
ribu enam pulu rupiah koma delapan puluh enam sen) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan Tergugat berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortune tahun 2017 atas nama suami Tergugat JONI dengan bukti kepemilikan BPKB No M 12652808 NOPOL BG 1034 RA yang dijaminkan kepada Penggugat; berdasarkan Akta Viducia No 303mtanggal 11 JUli 2018 dan sertifikat Jaminan Fiducia No. w 6.0012