Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2012 — Putus : 18-06-2012 — Upload : 23-07-2012
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 23-K/PM.I-07/AD/III/2012
Tanggal 18 Juni 2012 — Tahir Kopka / 600064 Ta Kima Denkav-1/MTC Dam VI/Mlw
2016
  • Tahir Kopka / 600064 Ta Kima Denkav-1/MTC Dam VI/Mlw
    Tahir Nrp. 600064 adalah Prajurit TNIAD yang berdinas di Denkav1/MTC Dam VI/Mlw dengan jabatanTakima Denkav1/MTC Dam VI/Mlw hingga saat melakukanperbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopka Nrp.600064 dan sampai sekarang belum dapat dimintai keterangankarena bellum kembali kekesatuan Denkav1/MTC Dam VI/Mlwhingga perkara ini Terdakwa belum pernah mengakhiri ataudiakhiri masa dinasnya.b.
    Tahir Nrp. 600064 Ta KimaDenkav1/MTC Dam VI/Mlw.3. Bahwa benar hingga saat ini perkara Terdakwadisidangkan Terdakwa masih berstatus militer aktifkarena bellum ada keputusan yang menyatakanTerdakwa diberhentikan tidak dengan hormat ataudipecat dari dinas militer.Bahwa dengan demikian Majelis Hakimberpendapat bahwa unsur kesatu Militer telahterpenuhi.2.
    Tahir Nrp.600064 Anggota Kima Denkav1/MTC Dam VI/mIw.Perlu ditentukan statusnya.Menimbang : Bahwa barang bukti berupa surat surat tersebutoleh karena penyimpanannya tidak sulit dan menjadisatu dalam berkas perkara maka Majelis menentukanstatusnya yaitu' tetap dilampirkan dalam berkasperkara.Mengingat Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat(2) KUHPM, Pasal 26 KUHPM, Pasal 143 UU Nomor 31Tahun 1997 dan semua ketentuan perundangundanganlain yang bersangkutan.MENGADILI1.
    Tahir Kopka NRP.600064, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak Pidana n nne nnn nnn nnn nn enn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nner e nen Desersi dalam waktu damai 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu denganPidana pokok : Penjara selama 7 ( tujuh ) bulanPidana tambahan: Dipecat dari dinas Militer3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara inisebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Suratsurat :e 2 (dua) lembar Daftar Absensi Kopka M.
    Tahir Nrp.600064 Anggota Kima Denkav1/MTC Dam VI/mlw.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.15.Demikian diputuskan pada hari ini Senin tanggal 18 Juni 2012dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Mayor Chk Mulyono, SH Nrp.522672 sebagai Hakim Ketua dan Mayor Chk Edi Purbanus, SH Nrp.539835 serta Kapten Chk Nurdin Raham, SH= WNrp. 522551 masingmasing sebagai Hakim Anggota!