Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2014 — Putus : 20-05-2014 — Upload : 12-06-2014
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 16-K/PM.III-13/AD/III/2014
Tanggal 20 Mei 2014 — Untung Karyono/ Peltu/ 600799/ Ba Kodim 0817/ Dim 0817 Gresik.
2318
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : UNTUNG KARYONO, Peltu NRP 600799, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penganiayaan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 5 (lima) bulan.
    Untung Karyono/ Peltu/ 600799/ Ba Kodim 0817/ Dim 0817 Gresik.
    Tuban.Terdakwa tidak ditahan.Membaca t 1.MemperhatikanMendengar :1.2.Pengadilan Militer IIl13 tersebut diatas :Surat pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer III13Madiun Nomor : B/136/III/2014 tanggal 7 Maret 2014tentang pelimpahan berkas perkara atas nama TerdakwaPeltu Untung Karyono NRP 600799.Berkas Perkara dari Denpom V/2 Mojokerto Nomor : BP01/A01/1/2014 tanggal 16 Januari 2014 atas nama Terdakwa.1.
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikanSecata pada tahun 1981 di Magetan Rindam V/Brw, setelah lulus dilantikdengan pangkat Prada NRP.600799 ditugaskan di Yonif 512/MarabuntaMalang kemudian setelah mengalami beberapa kali pindah satuan dankenaikan pangkat sampai dengan terjadinya perkara ini Terdakwa masihberdinas aktif sebagai Ba Kodim 0817 Gresik dengan pangkat Peltu.2. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 November 2013 sekira pukul 07.00WIB Saksi1 Sdri.
    Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1981 melaluipendidikan Secata di Magetan Dam V/Brw, setelah lulus dilantik denganpangkat Prada NRP 600799 lalu ditugaskan di Yonif 512/Marabunta Malangkemudian pada tahun 1988 Terdakwa mengikuti Pendidikan Secaba dansetelah dilantik pangkat Serda, lalu ditugaskan kembali ke Yonif 512 Malang,lalu dimutasikan ke Yonif 516 Surabaya kemudian sejak tahun 2011 Terdakwaditugaskan di Kodim 0817 Gresik hingga terjadinya perkara ini sampaisekarang berdinas
    Bahwa benar Terdakwa adalah seorang prajurit TNI AD sejak tahunmasuk 1981 melalui pendidikan Secatam, kemudian setelah melaluibeberapa kali pendidikan dan mutasi tugas terakhir hingga terjadinyaperkara ini Terdakwa bertugas di Kodim 0817 Gresik dengan pangkat PeltuNRP 600799 serta masih sehat jasmani maupun rohani dan mampubertanggung jawab.2. Bahwa benar Terdakwa sebagai anggota TNIAD dan sebagai warganegara RI yang tunduk kepada perundangundangan yang berlaku di negaraRI.3.
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : untung karyono, PeltuNRP 600799, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana: Penganiayaan.2.