Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2022 — Putus : 16-11-2022 — Upload : 17-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 614/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 16 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
443
  • Jakarta utara mengirimkan sehelai turunan resmi putusan perceraian tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selanjutnya agar dicatatkan
  • Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga putusan ini sebesar Rp. 601.300
Register : 19-09-2022 — Putus : 10-11-2022 — Upload : 14-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 603/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 10 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
474
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.601.300,- (enam ratus satu ribu tiga ratus rupiah);