Ditemukan 2 data
9 — 5
Sisa uang pembayaran pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 602175/KPA-BM/KONT/S-MB/VI/2016 tertanggal 27 Juni 2016 dan Addendum-01 Nomor : 602/430/KPA-BM/ADD.01/S-MB/XI/2016 tanggal 24 November 2016 sebesar Rp.5.614.042.200,-(Lima Milyar Enam Ratus Empat Belas Juta Empat Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah);5.2 Denda Keterlambatan Pembayaran kepada PENGGUGAT oleh TERGUGAT (vide Pasal 122 Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010).
PT. KABAMA PUTRA BANGSA
Tergugat:
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Cq. DINAS PEKERJAAN UMUM PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
69 — 11
cedera/ingkar janji) dengan tidak membayarkan sisa pembayaran pekerjaan PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT membayar :
Kerugian Materiil
5.1. Sisa uang pembayaran pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 602175