Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-09-2014 — Upload : 09-10-2014
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 122-K/PM II-08/AD/V/2014
Tanggal 30 September 2014 — EKO SUPARDAN, Pelda
178
  • Menyatakan Penuntutan Oditur Militer terhadap diri Terdakwa EKO SUPARDAN, Pelda NRP 603668 tidak dapat diterima/NO
    ./ Menimbang ...Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 121 K/Kr/1980 dan SuratEdaran Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 1981 yang menyatakan :Bahwa dalam hal perkara yangdiajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Terdakwanya tidak hadir dan tidak ada jaminan bahwa Terdakwadapat dihadapkan ke persidangan, perkara demikian dinyatakan tidak dapat diterima.Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa Pelda Eko Supardan NRP 603668 telah dilakukanpemeriksaan Saksi1 dan Saksi2, pada pemeriksaan para
    Saksi yang lainnya Terdakwa tidak hadir dipersidangan dan Oditur Militer tidak dapat menjamin bisa menghadirkan Terdakwa Pelda Eko SupardanNRP 603668 ke persidangan Pengadilan Militer lI08 Jakarta oleh karena itu dengan mendasari PutusanMahkamah Agung RI No. 121 K/Kr/1980 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 1981tersebut di atas maka penuntutan Oditur Militer untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa PeldaEko Supardan NRP 603668 harus dinyatakan tidak dapat diterima.Menimbang, bahwa