Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-05-2015 — Upload : 22-06-2015
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 35–K / PM II – 11 / AD / IV /2015
Tanggal 7 Mei 2015 — KOPKA BAMBANG PRIYA WIDANARKA NRP. 633648
258
  • KOPKA BAMBANG PRIYA WIDANARKA NRP. 633648
    Kopka Bambang PriyaWidanarka, NRP 633648 Jabatan : Ta Pok TUUD, Kesatuan : Kodim0709/Kebumen dari bulan Nopember 2014 sampai bulan Januari 2015.3.
    Kopka Bambang PriyaWidanarka, NRP 633648 Jabatan : Ta Pok TUUD, Kesatuan : Kodim0709/Kebumen dari bulan Nopember 2014 sampai bulan Januari 2015.Telah diperlihatkan kepada Terdakwa dan para saksi serta telahditerangkan sebagai barang bukti dalam tindak pidana yang dilakukan olehTerdakwa dalam perkara ini , maka oleh karenanya dapat memperkuatpembuktian atas perbuatanperbuatan yang didakwakan .Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah dansetelah menghubungkan yang satu dengan yang lainnya
    Kopka Bambang PriyaWidanarka, NRP 633648 Jabatan : Ta Pok TUUD, Kesatuan : Kodim0709/Kebumen dari bulan Nopember 2014 sampai bulan Januari 2015.Bahwa barang bukti berupa surat tersebut adalah merupakan suratbukti ketidak hadiran Terdakwa di Kesatuan yang ditandatangani olehpejabat yang berwenang, yang membuktikan bahwa Terdakwa tidak hadirdi Kesatuan.Mengingat : 1. Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM2. Ketentuan Perundangundang lain yang bersangkutan.MENGADILI1.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas Bambang Priyo Widanarka, Kopka NRP. 633648,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damai .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara selama (satu) bulan 20 (dua puluh ) hari.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan3.
Putus : 18-04-2017 — Upload : 15-05-2017
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 76–K / PM II-11 / AD / X / 2016
Tanggal 18 April 2017 — BAMBANG PRIYO WIDANARKO KOPDA NRP. 633648
5520
  • BAMBANG PRIYO WIDANARKO KOPDA NRP. 633648
    Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yangberdinas diKodim 0709/Kebumen dengan jabatan Tapok Tuud dan sampaimelakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berstatusdinas aktif dengan pangkat Kopda Nrp. 633648.b. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2016 sekira pukul 03.00 wibsaat tim gabungan Satpol PP,Polres Kebumendan Kodim0709/Kebumen melaksanakan operasi di seluruh hotel di KabupatenKebumen telah menangkap Terdakwa bersama Sdri Lina Windriyanidi dalam kamar no.7 hotel Luk Ulo Kebumen.MenimbangC.
    Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu BAMBANG PRIYA WIDANARKOKopdaNRP. 633648 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Desersi dalam waktu damai2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selamai10 (sepuluh) bulanPidana Tambahan : Dipecat dari dinas TNIAD3. Menetapkan barang bukti berupa :Suratsurat : 8(delapan) lembar daftar Absensi bulan Januari sampai dengan bulan April2016 dari Kodim 0709/Kebumen.4.