Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-08-2016 — Upload : 08-09-2016
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 45-K / PM I-05 / AD / VII / 2016
Tanggal 29 Agustus 2016 — Mazhar, Kapten Chb NRP 636648
3010
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Mazhar, Pangkat Kapten Chb NRP 636648, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Militer yang dengan sengaja baik yang melampaui haknya maupun dalam suatu keadaan yang asing bagi kepentingan dinas, memerintahkan kepada bawahan untuk melakukan sesuatu.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 1 (satu) bulan 20 (dua puluh) hari.3. Menetapkan barang bukti berupa:a.
    Mazhar, Kapten Chb NRP 636648
    Yonhub Kostrad Jakarta kemudianmengikuti pendidikan Sekolah Calon Perwira tahun 2000/2001 diBandung setelah selesai dengan Pangkat Letda mengikutiPendidikan Dasar Kecabangan di Pusdikhub Cimahi Bandungkemudian ditugaskan sebagai Danton WHublap Kodam VI/Tpr(sekarang Kodam XIl/Tpr) sampai tahun 2004 kemudian tahun 2006dipindahtugaskan ke Kodim 1205/Stg sampai kemudian tahun 2012dipindah tugaskan ke Hubdam XIl/Tpr sampai saat melakukanperbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kapten ChbNRP 636648
    Bahwa benar Terdakwa dihadapkan ke persidanganberdasarkan Surat Keputusan tentang Penyerahan Perkara dariPangdam XIl/Tpr Nomor : Kep / 10015 / VI / 2016 tanggal 24Juni2016 yang menyatakan Terdakwa sebagai seorang Prajurit TNIAD berpangkat Kapten ChbNRP 636648 yang oleh Paperadiserahkan perkaranya untuk disidangkan di Pengadilan Militer !
    Bahwa benar para Saksi yang juga mengenal Terdakwamenerangkan Terdakwa belum pernah diakhiri atau mengakhiriikatan dinasnya dan sampai dengan sekarang masih tetap aktifsebagai Prajurit TNIAD dengan pangkat Kapten Chb Nrp 636648,jabatan Kasi Pernikatek, kesatuan Hubdam XIl/Topr.d.