Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2017 — Putus : 05-07-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 16-K/PM.I-06/AD/V/2017
Tanggal 5 Juli 2017 — Serma Hidayat NRP 634608
11056
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Hidayat, Serma, NRP 634608, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun, Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa 9 (sembilan) lembar daftar absensi a.n. Terdakwa dari bulan September 2016 sampai dengan bulan Maret 2017 tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
    Serma Hidayat NRP 634608
    tahun 2017 bertempat di Ma Kodim 1003/KandanganProvinsi Kalimantan Selatan atau tempattempat lain, setidaktidaknya di tempatyang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I06 Banjarmasin, telahmelakukan tindak pidana :Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadirantanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hariDengan caracara sebagai berikut :1 Bahwa Terdakwa Hidayat adalah Prajurit TNI AD yang berdinas aktif diKodim 1003/Kandangan dengan pangkat Serma NRP 634608
    Bahwa benar Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang berdinas aktif diKodim 1003/Kandangan dengan pangkat Serma NRP 634608., Jabatan BaurtuPok Tuud, sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini.MenimbangMenimbangMenimbang72. Bahwa benar benar Terdakwa meninggalkan satuan tanpa ijin Dansat sejaktanggal 27 September 2016 sampai dengan tanggal 20 Maret 2017 selama 205(dua ratus lima) hari dan hingga saat ini Terdakwa belum kembali kekesatuan3.
    pasal 1 UndangUndang Nomor 34 tahun 2004 tentangTentara Nasional Indonesia, Militer adalah kekuatan angkatan perang dari suatuNegara yang diatur berdasarkan peraturan perundangundangan.Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang dikuatkan oleh keterangan paraSaksi dibawah sumpah dan barang bukti berupa suratsurat yang diajukandipersidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :1 Bahwa benar Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang berdinas aktif diKodim 1003/Kandangan dengan pangkat Serma NRP 634608
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Hidayat, Serma, NRP 634608, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa 9 (sembilan) lembar daftar absensi a.n. Terdakwa dari bulanSeptember 2016 sampai dengan bulan Maret 2017 tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.