Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-07-2005 — Upload : 07-10-2011
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 114-K/PM.II-09/AD/VII/2005
Tanggal 11 Juli 2005 — Koptu AGUS SALAM
2410
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : AGUS SALAM KOPTU NRP. 604521, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    Menetapkan agar barang bukti berupa surat surat 1 (satu) lembar daftar absensi atas namaTerdakwa Koptu Agus Salam NRP. 604521 TaTonwat Denma Kodam II1/Slw. 1 (satu) lembar permohonan bantuanpencarian dan penangkapan a.n. KoptuAgus Salam NRP. 604521 Ta Tonwat DenmaKodam III/Slw Nomor : B/90/II1/2005tanggal 7 Maret 2005. 1 (satu) lembar surat Berita Acaratidak diketemukannya Terdakwa dariDenpom III/5 a.n.
    Koptu) Agus Salam NRP.604521 Ta Tonwat Denma Kodam III/Slw NomorB/90/I11/2005 tanggal 7 Maret 2005. 1 (satu) lembar surat Berita Acara tidakdiketemukannya Terdakwa dari Denpom III/5a.n.
    Bahwa sebagai anggota militer / prajurit TNI AD yang masihberdinas aktif dengan pangkat Koptu NRP. 604521, Ta Denma, DenmaDam III/Slw. dan Terdakwa belum pernah diberhentikan dari dinasmiliter.3.
    Koptu) Agus Salam 9NRP. 604521, Ta Tonwat Denma KodamIhl/Siw. 1 (satu) lembar Permohonan Bantuan Pencarian danPenangkapan an. Koptu Agus Salam NRP.604521, Ta Tonwat Denma Kodam II!/Slw Nomor : B/90/III/2005tanggal 7 Maret 2005.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesarRp. 5.000, (lima riobu rupiah).5.