Ditemukan 2 data
Usup Supriatna
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
15 — 15
ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015, atas sebuah bangunan rumah tinggal panggung dengan ukuran luas 9,0 m x 7,5 m dengan luasan 67,5 m2 yang berdiri di atas tanah pengangonan Desa Cijeungjing kelas tanah darat di Dusun Jatigede Desa Cijeungjing Kecamatan (Cadasngampar) sekarang Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, Bidang No.39, Rencana Base Camp proyek Jatigede yang pada tahun 1982-1986 mendapat ganti rugi sebesar Rp.605.360
Ujang Suharyat
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
105 — 14
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015, atas sebuah bangunan rumah tinggal semi permanen dengan ukuran luas 7.0 m x 4,70 m dengan luasan 32,90 m2 berdiri di atas tanah milik SUHA (Mertua Penggugat) dengan Peta Nomor 17B Nomor C Persil 67/420 Kelas Tanah Darat di Dusun Cijeungjing Desa Cijeungjing Kecamatan (Cadasngampar) sekarang Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, Rencana As JaIan proyek Jatigede yang pada tahun 1982-1986 mendapat ganti rugi sebesar Rp. 605.360