Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2017 — Putus : 04-05-2017 — Upload : 05-02-2018
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 26-K/PM.III-18/AD/II/2017
Tanggal 4 Mei 2017 — Oditur:
R.A. AGUS PURNOWIJOYO, S.H
Terdakwa:
Muh Aziz Renhoran
10221
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Muh.Nur Aziz Renhoran Serma NRP 606200, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

    "Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana Penjara : selama 1 (satu) tahun.

    PENGADILAN MILITER III18AMBONPUTUSANNOMOR 26K/PM IIl18/AD/II/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Milmengadili perkara pliter Ill18 Ambon yang bersidang di Ambon dalam memeriksa dandana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Disamarkan.Pangkat/NRP : Serma/606200.Jabatan : Ba Kodim 1504/P.Ambon.Kesatuan : Kodim 1504/P.Ambon.Tempat dan tgl lahir : Tual, 14 Februari 1968.Jenis kelamin > Lakilaki.Kewarganegaraan
    Terdakwa Serma Disamarkan, NRP 606200 terbukti Secara sahdan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana :MenimbangKesusilaanSebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurutPasal 281 ke1 KUHP.b. Oleh itu karena Oditur Militer mohon agar Terdakwa di jatuhipidana :Pidana penjara : Selama 10 (Sepuluh) bulanc. Menetapkan barang bukti :d.Suratsurat :1) 1 (Satu) lembar Foto kamar kost Terdakwa dan Saksi2(Sdri.
    Bahwa benar hal ini dikuatkan dengan adanya Keputusan tentangPenyerahan Perkara dari Danrem 151/Binaiya Nomor : KEP/24/I/2017tanggal 30 Januari 2017, yang menyatakan Terdakwa sebagai seorangPrajurit TNI AD berpangkat Serma NRP 606200 kesatuan Yonif Kodim221504/Ambon yang oleh PAPERA diserahkan perkaranya untukdisidangkan di Dilmil IIl18 Ambon.3.
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Disamarkan, Serma NRP 606200 telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : penjara selama 1 (Satu) tahun.3.