Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-11-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1524 /B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs CV. DIMAS MOTOR
187 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60681/PP/M.VIA/16/2015 tanggal 31 Maret 2015, maka dengan inimenyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut,karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafaktahukum (rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau
    Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding diPengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.60681/PP/M.VIA/16/2015 tanggal 31 Maret2015 serta berdasarkan penelitian atas dokumendokumen milik TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan faktafakta yangnyatanyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan
    Oleh karena itu, PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.60681/PP/M.VIA/16/2015 tanggal 31 Maret2015 harus dibatalkan;2.
    Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.60681/PP/M.VIA/16/2015 tanggal 31 Maret 2015 yang menyatakan: Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1138/WPJ.27/2013tanggal 19 Desember 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang danHalaman 15 dari 18 Halaman Putusan Nomor 1524 /B/PK/PJK/2016Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00012/207/08/202/13 tanggai
Register : 07-02-2020 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 20-02-2020
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 13/Pdt.P/2020/PN Mkd
Tanggal 20 Februari 2020 — Pemohon:
SUPONO
255
  • Menetapkan secara hukum perbaikan nama dan tahun lahir Anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 60681/TP/2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang pada tanggal 5 Desember 2009 yang tertulis atas nama IRFAN REHANI diperbaiki menjadi IRFAN REHANIF dan tahun lahir yang tertulis tahun 2002 diperbaiki menjadi tahun 2008.