Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2023 — Putus : 11-07-2023 — Upload : 17-07-2023
Putusan PN JEPARA Nomor 79/Pid.Sus/2023/PN Jpa
Tanggal 11 Juli 2023 — Penuntut Umum:
MU'ANAH, S.H.
Terdakwa:
Muhamad Khamid Sofyan Bin Kamtono
3624
  • (Dilakukan pemusnahan pada tanggal 4 April 2023 dilakukan penyisihan barang bukti sebanyak 1 (satu) kantong kemasan plastik kecil yang berisi serbuk petasan sebanyak 1 (satu) ons sebagai barang bukti) ;
  • 1 (satu) unit alat komunikasi Handphone merk Vivo Y12 dengan nomor model vivo 1904 dengan IMEI 1 : 862645047178198 dan IMEI 2 : 86264504717818 ;

Dimusnahkan ;

  • 1 (satu) unit spm merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan No Pol : K 6069 AWC, tahun 2019,