Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2018 — Putus : 10-07-2018 — Upload : 07-02-2019
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 39-K/BDG/PMT-II/AD/V/2018
Tanggal 10 Juli 2018 — Fatkhul Huda, Kapten Inf NRP 607970
9845
  • Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Fatkhul Huda, Pangkat Kapten Inf NRP 607970.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 3-K/PM II-08/AD/I/2018 tanggal 14 Mei 2018, sekedar mengenai pidana pokok dan meniadakan pidana tambahan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :a.
    Menyatakan Terdakwa tersebut atas nama Fatkhul Huda, Pangkat Kapten Inf NRP 607970, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penipuan.b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 9 (sembilan) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
    Fatkhul Huda, Kapten Inf NRP 607970
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas FatkhulHuda Pangkat Kapten Inf NRP 607970 terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah telahmelakukan tindak pidana :"Penipuan".sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanadalam Pasal 378 KUHP.2. Oditur Militer mohon agar Terdakwa dijatuhipidana berupa :Pidana Pokok : Penjara selama 9 (sembilan)bulan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer cq.TNI AD.3. Mohon barang bukti berupa :a.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaituFatkhul Huda, Kapten Inf NRP 607970 terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana :Penipuan2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama 5 (lima)bulan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3.
    Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yangdiajukan oleh Terdakwa Fatkhul Huda, Pangkat Kapten Inf NRP 607970.Halaman 14 dari 16 Putusan Nomor : 39K/BDG/PMTII/AD/V/20182. Mengubah Putusan Pengadilan Militer IlO8 Jakarta Nomor : 3K/PM Il08/AD/I/2018 tanggal 14 Mei 2018, sekedar mengenai pidana pokok danmeniadakan pidana tambahan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :a.
    Menyatakan Terdakwa tersebut atas nama Fatkhul Huda,Pangkat Kapten Inf NRP 607970, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana : Penipuan.b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 9 (sembilan) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa beradadalam tahanan dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan.3: Menguatkan Putusan Pengadilan Militer IlO8 Jakarta Nomor 3K/PMI108/AD/I/2018 tanggal 14 Mei 2018 untuk selebihnya.4.
Register : 20-06-2011 — Putus : 23-08-2011 — Upload : 06-10-2011
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 34-K/BDG/PMT-II/AD/VI/2011
Tanggal 23 Agustus 2011 — FATKHUL HUDA/Kapten Inf / 607970/Pa Jasmil/Kostrad
6120
  • FATKHUL HUDA/Kapten Inf / 607970/Pa Jasmil/Kostrad
    NRP.607970.Ze Bahwa sekitar bulan Maret 2008 Terdakwamembeli 1 (satu) unit mobil Nissan X TrailAutomatic Nopol. B8626KX warna kuning dengancara kredit di PT. Bima Multi Finance Jl. CidengBarat No.47 Jakarta Barat dengan angsuransetiap bulan sebesar Rp.5.531.000, (lima jutalima ratus tiga puluh satu ribu rupiah) selama 36(tiga puluh enam) bulan.3. Bahwa pada awal bulan Maret 2008 Saksi 1ditelpon oleh teman Terdakwa bernama Sadr.Amirudin dan mengenalkan Saksi 1 denganTerdakwa.
    FATKHUL HUDA Pangkat:Kapten Inf, Nrp.607970 terbuktisecara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana: Penipuan2. Memidana Terdakwa oleh karena itudengan :Pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 20(dua puluh) hari .3.
Putus : 24-08-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 K/MIL/2011
Tanggal 24 Agustus 2011 — FATHUL HUDA
6012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : FATHUL HUDA, Kapten Inf Nrp. 607970 tersebut ;
    . : Kapten Inf / 607970 ;jabatan : Pa Pelatih ;kesatuan : Jasmil Kostrad ;tempat lahir : Lamongan ;tanggal lahir : 19 Agustus 1966 ;jenis kelamin : Lakilaki ;kebangsaan : Indonesia ;agama : Islam ;tempat tinggal : Jalan Lagoa No. 24 RT. 10/02, KelurahanKebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok,Jakarta Utara ;Pemohon Kasasi/Terdakwa berada di luar tahanan ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Militer IO8 Jakarta karenadidakwa :Bahwa Terdakwa pada waktuwaktu dan di tempattempat sebagaimanatersebut
    No. 22 K/MIL/20111Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu nama : Fathul Huda Pangkat :Kapten Inf Nrp. 607970 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : "Penggelapan.Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana penjara selama 4 (empat) bulan dalam masa percobaan selama 6(enam) bulan.Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari Terpidana melakukan tindak pidana lain atau Terpidanamelakukan pelanggaran disiplin yang tercantum
    untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 31 Tahun 1997,UndangUndang No. 48 Tahun 2009, UndangUndang No. 8 Tahun 1981 danUndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah danditambah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : FATHULHUDA, Kapien Inf Nrp. 607970
Register : 23-05-2018 — Putus : 10-07-2018 — Upload : 21-10-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 39-K/PMT.II/BDG/AD/V/2018
Tanggal 10 Juli 2018 — Pembanding/Terdakwa : Fakhtul Huda Diwakili Oleh : Fakhtul Huda
Terbanding/Oditur : Gagan Hertawan, SH. MH
438
  • Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Fatkhul Huda, Pangkat Kapten Inf NRP 607970.
2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 3-K/PM II-08/AD/I/2018 tanggal 14 Mei 2018, sekedar mengenai pidana pokok dan meniadakan pidana tambahan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
a.
Menyatakan Terdakwa tersebut atas nama Fatkhul Huda, Pangkat Kapten Inf NRP 607970, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penipuan.
b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana : Penjara selama 9 (sembilan) bulan.
Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
3.
Putus : 08-10-2014 — Upload : 13-11-2014
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 154-K/PM II-08/AD/VI/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — FATKHUL HUDA, KAPTEN INF
5839
  • pendidikan dasar Secaba Milsuk ke5 di Pusdikarhanud Malang selama 4 (empat) bulan dilanjutkandengan pendidikan kejuruan di Pusdikart selama 5 (lima) bulan setelah selesai pendidikan ditugaskan diYonarhanudse11, pada tahun 1996/1997 mengikuti pendidikan Secapa TNI AD di Bandung setelah lulusdilantik dengan pangkat Letda dan ditugaskan di Yonif Linud 432/Wsj dan pada tahun 2000 dipindah tugaskanke Jasmil Kostrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kapten Inf NRP.607970
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : FATKHUL HUDA, KAPTEN INF NRP. 607970 terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Setiap orang yang menyalahgunakanpengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah secara bersamasama.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesarRp 1.000.000, (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurunganselama 3 (tiga) bulan.3.