Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-06-2011 — Putus : 17-10-2011 — Upload : 03-11-2011
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 131-K/PM.II-09/AD/VI/2011
Tanggal 17 Oktober 2011 — Kopka DIDIK SUPRIYANTO
3222
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : DIDIK SUPRIYANTO KOPKA NRP. 608780 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer