Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2015 — Putus : 27-10-2015 — Upload : 02-12-2022
Putusan PN TUBAN Nomor 105/Pdt.P/2015/PN Tbn
Tanggal 27 Oktober 2015 — Pemohon:
UMI KULSUM
382
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa orang yang bernama SUPIYAH, nomor paspor AR 609770, lahir di Tuban, tanggal : 29 September 1975 dan UMI KULSUM, lahir di Tuban, tanggal: 5 Mei 1975 adalah satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon (UMI KULSUM), sebagaimana yang tertera dalam Kartu Keluarga tertanggal