Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2021 — Putus : 22-03-2022 — Upload : 22-03-2022
Putusan PN BEKASI Nomor 590/Pdt.G/2021/PN Bks
Tanggal 22 Maret 2022 — Penggugat:
SURYADI ARPAN, SH
Tergugat:
1.MUSARI
2.PT. Bank Tabungan Negara (“BTN”) Cabang Bekasi
Turut Tergugat:
KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI
4025
  • terletak di Pondok Ungu Permai Blok AA1 No. 14 RT. 013 RW. 010 Kaliabang Tengah Bekasi Utara - Kota Bekasi dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara:Bapak Suparno

    Sebelah Timur: Bapak Sunaryo

    Sebelah Selatan:Jalan

    Sebelah Barat:Bapak Pujio

    1. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan surat-surat kepemilikan atas sebidang tanah berikut bangunan rumah KPR BTN seluas 60M2
      yang terletak di Pondok Ungu Permai Blok AA1 No. 14 RT. 013 RW. 010 Kaliabang Tengah Bekasi Utara - Kota Bekasi kepada Penggugat;
    2. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kota Bekasi) untuk memproses pengalihan hak nama kepemilikan / Sertifikat atas sebidang tanah berikut bangunan rumah KPR BTN seluas 60M2
      Pondok Ungu Permai Blok AA1 No. 14 RT. 013 RW. 010 Kaliabang Tengah Bekasi Utara - Kota Bekasi dari atas nama Tergugat I (MUSARI) menjadi atas nama Penggugat (SURYADI ARPAN, SH);
    3. Memberi izin kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama Tergugat I selaku Penjual sekaligus bertindak untuk dan atas nama Penggugat sendiri selaku Pembeli, untuk menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Bekasi guna menandatangani Akta Jual Beli atas sebidang tanah berikut bangunan rumah KPR BTN seluas 60M2